Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima uang terkait pemerasan dari sejumlah pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, serta gratifikasi yang total jumlahnya senilai Rp44,5 miliar.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta sejak 2020 sampai 2023.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri atau sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
"Memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yaitu menerima uang dan membayarkan kebutuhan probadi terdakwa dan keluarga terdakwa," sambung jaksa.
Jaksa menjelaskan setelah menjabat sebagai Mentan, SYL memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, dan Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang "patungan atau sharing" dari pejabat eselon I Kementan RI.
Selain itu, SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya.
Apabila pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka jabatan mereka terancam, dapat dipindahtugaskan hingga di non-jobkan oleh SYL.
"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan pengumpulan uang dilakukan dengan cara SYL memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas sebesar total Rp44.546.079.044," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.
SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Gratifikasi
SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, uraian mengenai delik gratifikasi sama dengan kasus dugaan pemerasan. SYK dkk tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.
"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor," tutur jaksa.
Atas perbuatan ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian